Setiap negara memiliki sistem atau cara dalam pemungutan pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Pemungutan pajak secara umum mengenal tiga sistem, yaitu:
- Official Assesment Sistem, yaitu sistem yang memberikan kewenangan pemerintah atau petugas pemungut pajak untuk menghitung dan menentukan jumlah pajak terutang yang harus dibayar wajib pajak. Perhitungan pajak terutang ditetapkan dengan Surat Ketetapan Pajak. Contoh Pajak Bumi dan Bangunan.
- 2. Self Assesment System, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan dan kewenangan pada wajib pajak untuk menghitung, menentukan besarnya pajak, melaporkan dan membayarnya sendiri. Pada sistem ini petugas pajak melakukan pengawasan dan bimbingan pada wajib pajak, selain penegakan hukum. Contoh Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barangf Mewah (PPn-BM).
- With Holding System, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk memotong atau memungut, dan menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Contoh pemotongan pajak penghasilan karyawan (PPh pasal 21).
Alur Perpajakan di Indonesia
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat wajib pajak perlu adanya perbaikan administrasi perpajakan. Reformasi administrasi perpajakan dibutuhkan untuk meningkatkan kemampuan Direktorat Jenderal Pajak dalam mengawasi pelaksanaan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan prinsip Good Governance.
Good Governance yang dilandasi sifat transparan, akuntabel, responsif, independen dan adil, akan mendukung visi Direktorat Jenderal Pajak, yaitu menjadi “Model Pelayanan Masyarakat yang Menyelenggarakian Sistem dan Manajemen Perpajakan Kelas Dunia yang Dipercaya dan Dibanggakan oleh Masyarakat”.
Perbaikan mutu layanan secara berkesinambungan merupakan hal yang mutlak harus dilakukan. Account Representative (AR) berfungsi untuk menjembatani antara kantor pajak dengan wajib pajak, untuk memaksimalkan fungsi bimbingan, konsultasi, dan pembinaan kepada wajib pajak.
Ketentuan formal tentang perpajakan diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan ketentuan material diatur dalam UU Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
- Wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online.
- Setelah terdaftar, wajib pajak harus menghitung jumlah pajak yang terutang, atas dasar itu membayarnya ke Bank yang ditunjuk Pemerintah atau kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
- Wajib Pajak mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan melaporkannya secara langsung ke KPP atau mengirimkan dokumen SSP lembar ketiga dan SPTnya.
- Wajib pajak akan mendapat tanda terima penyampaian SPT.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan (PPh).
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai dan Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2000 Tentang Perubahan Tarif Bea Materai.
- Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan pada orang pribadi atau badan (subjek pajak) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
- Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang diwajibkan membayar pajak berdasarkan kemampuan dan kondisinya. Dalam Pasal 2, subjek pajak adalah orang pribadi atau perseorangan dan warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan. Badan yang berbentuk perseroan terbatas, perseroan komanditer, yayasan, badan usaha milik negara atau daerah, dan persekutuan lainnya, juga termasuk sebagai subjek pajak. Selain kedua pihak tersebut, bentuk usaha tetap juga dimasukkan dalam kelompok subjek pajak.
- Objek Pajak, yaitu penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh wajib pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat dipakai untuk kegiatan konsumsi atau menambah kekayaan. Berikut ini contoh objek pajak penghasilan:
- Gaji, upah, tunjangan, honorarium, uang pensiun, gratifikasi, komisi, bonus, dan imbalan lainnya atas pekerjaan atau jasa.
- Hadiah yang berasal dari undian atau pekerjaan dan penghargaan.
- Laba usaha, keuntungan yang berasal dari penjualan atau pengalihan harta, keuntungan atas pembebasan utang, dan keuntungan selisih kurs mata uang.
- Bunga premium, diskonto, imbalan karena jaminan pengembalian utang, dividen, dan premi asuransi.
- Royalti, sewa dan penghasilan yang berhubungan dengan kegiatan penggunaan harta, serta penghasilan yang berasal dari usaha berbasis syariah.
- Tambahan kekayaan neto dari penghasilan yang belum terkena pajak, dan sebagainya.
- Penghasilan Tidak Kena Pajak Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah pengurangan terhadap penghasilan bruto Wajib Pajak. Besar PTKP ditentukan oleh pemerintah, khususnya Menteri Keuangan, berdasarkan perkembangan ekonomi dan harga kebutuhan pokok di Indonesia. Selain aturan yang tertera dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. Dalam aturan baru ini, jumlah PTKP:
- Untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) per tahun atau Rp4.500.000,00 per bulan.
- Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per tahun atau Rp375.000,00 per bulan.
- Tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) per tahun atau Rp4.500.000,00 per bulan.
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga sebesar Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per tahun atau Rp375.000,00 per bulan
- Tarif Pajak Penghasilan. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 17, Tarif Pajak yang ditetapkan atas Penghasilan Kena Pajak dan besarnya Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan PKP (Penghasilan Kena Pajak). Menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Pasal 17, Tarif Pajak yang ditetapkan atas penghasilan sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar