Penglihat

01 Agustus 2024

Badan Usaha

BADAN USAHA

Pengertian Badan Usaha

Kebanyakan orang berpendapat bahwa pengertian badan usaha dan perusahaan tidak terdapat perbedaan. Hal ini didasarkan dari proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan, di mana dari proses produksi tersebut akan dihasilkan barang- barang atau jasa-jasa yang akan dipasarkan atau dijual dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Sementara itu, kegiatan badan usaha mempunyai tujuan untuk menghasilkan laba atau keuntungan. Oleh karenanya, pengertian antara perusahaan dengan badan usaha seringkali disamakan.

Untuk lebih jelasnya, pengertian badan usaha dan perusahaan dapat dikemukakan sebagai berikut.

Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien. Ciri- ciri badan usaha antara lain:

bertujuan mencari keuntungan,

menggunakan modal dan tenaga kerja,

aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.

Perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga-tenaga dan mesin-mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya. Akan tetapi bila dianalisis lebih jauh, sebenarnya terdapat perbedaan antara badan usaha dengan perusahaan.

Adapun perbedaan tersebut dapat kamu simak dalam tabel berikut ini:

Perusahaan

Badan Usaha


Merupakan kesatuan teknis produksi

Merupakan kesatuan yuridis formal


Bertujuan   menghasilkan   barang dan jasa

Bertujuan mencari laba dan keuntungan


Tidak selalu bersifat resmi atau formal

Bersifat resmi dan formal, serta harus memenuhi syarat-syarat tertentu


Bersifat konkret atau nyata, seperti pabrik, toko, dan bengkel

Bersifat abstrak, hanya dapat dilihat dari akta pendirian


Fungsi Badan Usaha

Fungsi badan usaha mengandung arti peranan badan usaha dalam melakukan kegiatan agar dapat memberikan suatu manfaat, baik manfaat bagi badan usaha yang bersangkutan atau dalam rangka mencari keuntungan, maupun bermanfaat bagi orang lain atau masyarakat dalam rangka mengonsumsi barang sehingga tercapai kepuasan.

Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

Fungsi Manajemen.

Fungsi ini meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha. Fungsi manajemen meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan.

Fungsi Operasional.

Fungsi operasional berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba. Fungsi operasional meliputi bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran.

Jenis-jenis Badan Usaha

Secara garis besar, jenis-jenis badan usaha dapat digolongkan berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan modal. Nah, sekarang simaklah uraiannya masing- masing dalam pembahasan berikut ini.

Berdasarkan Lapangan Usaha

Badan usaha ditinjau dari lapangan usahanya dapat digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.

Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih banyak. Contohnya pertanian, perikanan darat, peternakan, dan perkebunan.

Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Contohnya: perusahaan tekstil, industri logam, kerajinan tangan, dan sebagainya.

Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan atau jual beli. Contohnya grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor, dan sebagainya.

Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pelayanan jasa tertentu kepada konsumen. Contoh: salon, dokter, bengkel, notaris, asuransi, bank, dan akuntan.

Berdasarkan Kepemilikan Modal

Ditinjau dari kepemilikan modal, badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu sebagai berikut:

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, koperasi, dan sebagainya.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak di sektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh: perjan, perum, dan persero.

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya Persero di mana modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh lain adalah PT Telkom, PT Angkasa Pura, dan PT BNI.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh: Bank Maluku, Bank Jabar, dan PDAM.

Badan Usaha Milik Swasta

Di Indonesia terdapat beragam jenis badan usaha swasta. kesemuanya mempunyai peranan yang cukup penting dalam perekonomian Indonesia. Badan usaha ini seluruh modalnya dimiliki oleh pihak swasta, baik secara perseorangan maupun persekutuan.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Berdasarkan badan hukum yang dipilih, badan usaha milik swasta dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.

Badan Usaha Perseorangan Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh satu orang, modalnya juga dari satu orang yang sekaligus yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.

Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain:

organisasinya yang mudah (easy of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan relatif kecil,

kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir,

keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits)

pajaknya rendah (low tales),

rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umumnya pengusaha sendiri yang menjalankan tugas-tugas penting,

ongkos organisasinya rendah (low organization cost),

dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain,

keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semangat bagi pimpinan.

Kekurangan badan usaha perseorangan:

tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability),

besarnya modal terbatas (limitazian on capital),

kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity),

kecakapan pimpinan sangat terbatas, artinya bila pimpinan tidak cakap, maka perusahaan akan mengalami kemunduran,

kerugian akan ditanggung sendiri

Badan Usaha Firma

Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing- masing sekutu atau anggota memiliki tanggung jawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.

Kebaikan Firma di antaranya:

kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi,

pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu,

setiap risiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat,

keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang,

kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank).

Adapun kekurangan firma antara lain:

terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan paham di antara para pemilik atau pendiri,

keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musyawarah, akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain,

perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia. Hal yang penting dalam firma adalah pembagian laba atau rugi, sebagai penjelasan dari tanggung jawab masing-masing sekutu. Pembagian laba atau rugi firma sesuai dengan perjanjian dalam akta pendirian.

Badan Usaha Persekutuan Komanditer

Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan. Jadi, dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu:

sekutu aktif atau sekutu bekerja/sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan

sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja/sekutu komanditer (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modalnya saja. Sebenarnya persekutuan komanditer dengan firma hampir sama, sehingga kebaikan dan kekurangan firma juga berlaku untuk persekutuan komanditer, kebaikan yang lain yaitu modal CV menjadi lebih besar, sedang kekurangannya sekutu komanditer seolah-olah hanya memercayakan modalnya kepada sekutu pengusaha.

Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.

Dalam akta pendiriannya harus memuat:

nama PT dan tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,

nama-nama pendiri PT serta alamatnya,

tempat kedudukan PT,

Jumlah modal PT,

anggaran dasar PT.

Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri atas:

modal statuter, yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT,

modal yang ditempatkan, yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual,

modal yang disetor, yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter.

Dalam perseroan terbatas terdapat tiga badan yang menentukan kelangsungan hidup PT, yaitu:

Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji direksi maupun dewan komisaris.

Direksi (direktur utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya PT.

Dewan komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada direksi.

Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain:

tanggung jawab pesero terbatas,

kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi,

kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin,

lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit,

efisiensi dibidang kepemimpinan,

lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan karyawan.

Sementara itu, kelemahan Perseroan Terbatas antara lain:

perhatian pesero terhadap PT kurang,

biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya organisasi, dan biaya pajak perseroan),

memimpin PT lebih sulit daripada perusahaan bentuk lain.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)  mempunyai ciri-ciri yang dapat dikategorikan berdasarkan kepemilikannya, fungsi, dan permodalannya.

Berdasarkan kepemilikannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.

Untuk badan usaha swasta perseorangan, antara lain:

pemilik badan usaha adalah perseorangan,

pemilik merupakan pemegang kekuasaan tertinggi, sehingga dapat mengatur segala sesuatu usahanya,

jalannya badan usaha tergantung pada kebijakan perseorangan,

semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab pemilik secara perseorangan.

Untuk badan usaha swasta persekutuan, antara lain:

pemilik badan usaha adalah persekutuan dua orang atau lebih,

wewenang pengelolaan badan usaha ditetapkan berdasarkan  penjanjian dalam persekutuan,

maju mundurnya kegiatan badan usaha tergantung pada sekutu yang mengurusnya,

seluruh kegiatan usaha diarahkan untuk mencapai keuntungan bersama.

Berdasarkan fungsinya, BUMS mempunyai ketentuan sebagai berikut:

Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut

Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptaken barang dan jasa yang dibu-tuhkan oleh masyarakat

Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat

Sebagai pengelola dan pengolah sumber daya, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia

Sebagai partner kerja pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Berdasarkan permodalannya, BUMS mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:

Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.

Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.

Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.

Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian merupakan laba yang ditahan.

Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.

Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Sebagaimana Anda ketahui, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha yang dikelola oleh negara (BUMN) dapat didasarkan pada kepemilikan, fungsinya, dan permodalannya.

Berdasarkan kepemilikannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.

Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.

Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.

Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.

Berdasarkan fungsinya, BUMN memiliki ketentuan sebagai berikut.

Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.

Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.

Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.

Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

Berdasarkan permodalannya, BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.

Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.

Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.

Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Menurut UU No 19 Tahun 2003 Pasal 9, bentuk dari perusahaan BUMN dibedakan menjadi 2, yaitu:

Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan milik negara yang modal seluruhnya milik negara (berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan) bergerak dalam bidang produksi, jasa atau bidang ekonomi lainnya dengan tujuan utamanya yaitu untuk melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan. Contoh: Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran, dan sebagainya.

Ciri-ciri perusahaan umum (Perum)

Melayani kepentingan umum,

Umumnya bergerak dibidang jasa vital (public utility),

Dibenarkan memupuk keuntungan,

Berstatus badan hukum,

Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta,

Hubungan hukumnya diatur secara hubungan hukum perdata,

Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan negara yang dipisahkan,

Dipimpin oleh seorang direksi,

Pegawainya adalah pegawai perusahaan negara,

Laporan tahunan perusahaan, disampaikan kepada pemerintah

Kelebihan perusahaan umum (Perum)

Menangani bidang-bidang usaha yang penting.

Bertujuan memberikan layanan kepada masyarakat sekaligus mencari keuntungan. Keuntungan yang didapat digunakan lagi sebagai dana pembangunan.

Seluruh modalnya milik pemerintah, baik pusat atau daerah.

Dibanding perjan, perum bekerja lebih efisien karena selain member layanan kepada masyarakat, juga dituntut untuk meraih laba (keuntungan).

Dengan status pegawai perusahaan negara atau daerah, budaya kerja di perum umumnya lebih baik dibanding perjan

Kelemahan perusahaan umum (Perum)

Masih terjadi pemborosan (inefisiensi) karena tidak adanya perusahaan saingan.

Tingkat produktivitas pegawai umumnya masih di bawah pegawai perseroan (PT).

Sering menjadi alat politik kelompok tertentu sehingga perum menjadi sapi perahan (diperas) untuk kepentingan kelompok tersebut.

Jika perum rugi, berarti negara yang dirugikan.

Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan (Persero) adalah perusahaan negara yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, dan bergerak dibidang produksi dengan tujuan memperoleh laba. Contoh: PT Telkom, PT Pos Indonesia, PT Semen Gresik, PT BRI, dan PT Bank Mandiri.

Ciri-Ciri perusahaan perseroan

Memupuk keuntungan (profitability),

Sebagai badan hukum perdata (yang berbentuk PT),

Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata,

Modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint dengan swasta nasional/asing),

Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara,

Dipimpin oleh seorang direksi,

Status pegawainya sebagai pegawai perusahaan swasta,

Peranan pemerintah sebagai pemegang saham.

Kelebihan perusahaan perseroan (Persero)

Mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum.

Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham.

Kelemahan perusahaan perseroan (Persero)

Tidak memperoleh fasilitas Negara dan Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Untuk mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta, sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil Privatisasi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Desember 2017 di Jakarta. Dan agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya PP 54 tahun 2017 tentang BUMD diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 dan Penjelasan atas PP 54 tahun 2017 tentang BUMD ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173 oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada tanggal 28 Desember 2017 di Jakarta.

Karakteristik BUMD

badan usaha didirikan oleh Pemerintah Daerah;

badan usaha dimiliki oleh:

1 (satu) Pemerintah Daerah;

lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah;

1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah; atau

lebih dari 1 (satu) Pemerintah Daerah dengan bukan Daerah.

seluruh atau sebagian besar modalnya merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan;

bukan merupakan organisasi perangkat Daerah; dan

dikelola dengan menggunakan kelaziman dalam dunia usaha.

Pendirian BUMD bertujuan untuk:

memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian Daerah

menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik

memperoleh laba dan/atau keuntungan

Contoh BUMD misalnya PDAM, PD Pasar Jaya Jakarta, Bank Jateng, Bank  Jabar, Bank DKI, Bank Maluku dll.


Pengelolaan Badan Usaha

Telah dijelaskan di atas, bahwa badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomi yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan pengelolaan yang baik atau diperlukan scientific management. Pengelolaan yang baik harus memiliki prinsip- prinsip yang menjadi dasar dalam melakukan suatu kegiatan untuk mencapai tujuan badan usaha. Prinsip-prinsip yang dimaksud antara lain sebagai berikut.:

Seluruh kegiatan usaha ditujukan untuk mencari keuntungan (profit motive).

Kegiatan usaha dilakukan secara terus menerus atau kontinu.

Bersifat tetap artinya tetap menjalankan usahanya dan tidak akan dibubarkan.

Berusaha untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan sebaik- baiknya.

Persaingan antar badan usaha secara sehat, artinya tidak mematikan salah satu pihak.

Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha.

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara

Pembangunan di bidang ekonomi selalu mengutamakan kemakmuran masyarakat. Oleh karena itu, tujuan didirikannya badan usaha negara adalah untuk melayani kepentingan sekaligus kemakmuran masyarakat. Adapun pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:

Tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi lebih bersifat sosial, walaupun dibenarkan mencari keuntungan.

Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka keuntungan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Pemerintah aktif mengatur kebijakan maupun teknisnya.

Selama masih dibutuhkan keberadaannya, maka badan usaha milik negara terus berlanjut.

Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Perum, dan Persero.

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta

Usaha swasta selalu mendapat perhatian, kebebasan, dan hak hidup di masyarakat. Daya inisiatif masyarakat swasta tetap dikembangkan, pemerintah selalu memberikan pengarahan dan bimbingan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya, usaha swasta terus dikelola dan ditingkatkan keberadaanya di masyarakat, sehingga dapat memperluas kesempatan kerja dan mempertinggi kehidupan perekonomian.

Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dalam menjalankan kegiatannya harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut.

Bertujuan untuk mencari keuntungan.

Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha, agar letih besar dengan tidak mematikan usaha kecil.

Bentuk badan usaha disesuaikan dengan besarnya modal dan keuntungan yang diperoleh

Modal dan pengelolaan usaha diatur oleh swasta.

Pelaksanaan usahanya terus-menerus, untuk menjamin kontinuitas  perusahaannya.

Untuk pengembangan usahanya dapat mengadakan kerja sama dengan pihak asing.

Peran Badan Usaha dalam Perekonomian Indonesia

Lazimnya perusahaan, dalam menjalankan operasional perusahaan pastilah mempunyai satu tujuan, yaitu memperoleh keuntungan yang ditetapkan. Begitu pula dengan ketiga badan usaha tersebut. BUMN, BUMD, dan BUMS pun mempunyai tujuan yang sama dengan perusahaan secara umum, yaitu laba. Namun kegiatan BUMN, BUMD, dan BUMS tidak pernah lepas dari pemerintah dan masyarakat. Artinya, BUMN, BUMD, dan BUMS memiliki peran lebih bagi perekonomian nasional. Mengapa? Karena kegiatan masing-masing badan usaha tersebut mendatangkan penerimaan bagi negara. Penerimaan negara ini akan dialokasikan kepada pengeluaran negara. Hal-hal yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran negara diatur dalam APBN yang nanti akan Anda pelajari di kelas XI. Apakah peran mereka hanya sebatas itu? Tentu saja tidak. Perhatikan peran BUMN, BUMD, dan BUMS berikut ini!

Peran BUMN

BUMN memberi pelayanan kebutuhan masyarakat terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya listrik yang dikelola oleh PT PLN; pelayanan jasa angkutan kereta api PT KAI, minyak dan gas bumi (Pertamina).

BUMN dapat mencegah kemungkinan timbulnya monopoli oleh swasta. Selama ini, BUMN masih menikmati kedudukan monopoli di Indonesia. Di sektor industri pengolahan, antara lain, PT Pusri (pupuk) dan PT Krakatau Steel (baja). Di sektor perhubungan, beberapa BUMN yang besar juga menikmati monopoli yang mutlak di pasaran tempat mereka bergerak, seperti PT (Persero) Garuda Indonesia Airways yang menikmati monopoli dalam penggunaan pesawat jet dalam penerbangan domestik dan PT KAI dalam angkutan kereta api.

BUMN sebagai sumber penerimaan negara Sumber penerimaan negara berasal dari pajak. BUMN dapat menjadi sumber pendapatan negara selain pajak. Apabila perusahaan negara terus mengelola sektor-sektor strategis, besar kemungkinan pembangunan di Indonesia akan semakin bertumbuh dengan cepat. Karena semua laba atau keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan-perusahaan milik negara akan langsung masuk dalam kas negara yang nantinya akan dipergunakan untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Memperluas lapangan kerja dan mengurangi pengangguran Dengan dibukanya lowongan kerja di beberapa BUMN akan tercipta lapangan kerja baru.

Penyumbang Pertumbuhan Perekonomian Nasional

BUMN merupakan badan usaha milik negara yang bergerak di berbagai bidang. Salah satu BUMN yang praktiknya sangat dekat dengan masyarakat dan bersinggungan langsung dengan pertumbuhan perekonomian di Indonesia yaitu badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak dibidang keuangan. Bentuk BUMN bidang keuangan yang praktiknya sangat dekat dengan masyarakat yaitu bank. Berikut beberapa bank yang termasuk dalam BUMN, diantaranya: PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

BUMN memiliki produk kredit usaha rakyat dengan bunga yang relatif kecil. Keberadaan kredit usaha rakyat dengan bunga kecil ini tentu sangat membantu masyarakat maupun UMKM mendapat menambah modal untuk mengembangkan usahanya sehingga akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Menjadi stabilisator perekonomian

Dengan bantuan BUMN pemerintah mampu menerapkan kebijakan yang mampu menetralisir masalah perekonomian yang ada dan menghalangi kinerja perekonomian bangsa. Untuk itulah kehadiran BUMN bisa berperan sebagai stabilitator perekonomian.

Sebagai contoh terjadi peningkatan harga kebutuhan bahan pokok beras yang tidak wajar di pasaran. Ketika hal tersebut terjadi, maka inilah saatnya BUMN melaksanakan perannya sebagai stalibilisator perekonomian melalui salah satu BUMNnya yaitu Perum Bulog. Melalui Perum Bulog, pemerintah akan mengendalikan harga beras tersebut tanpa adanya unsur monopoli. Hal ini dilakukan mengingat beras adalah kebutuhan pokok yang vital, jadi tidak boleh ada kelompok atau perorangan yang menguasai dan memonopoli beras, kecuali pemerintah karena pemerintah bertujuan menjaga stabilitas dalam masyarakat bukan untuk mencari keuntungan pribadi semata. Jadi Bulog berusaha selalu menjaga agar pasokan beras di masyarakat cukup dan harganya wajar. Jika harganya terlalu tinggi, konsumen tidak mampu membelinya, sedangkan jika terlalu murah maka petani yang akan dirugikan

Peran BUMS

Membantu pemerintah membuka cabang produksi yang tidak ditangani pemerintah misalnya, perusahaan Bakrie & Brothers berpatungan dengan Bapindo sejak tahun 1981 menghasilkan pipa ukuran besar untuk memenuhi kebutuhan industri perminyakan dan gas, saluran air pipa pancang konstruksi dan sebagainya. Coba Anda cari contoh perusahaan lain.

Membantu pemerintah dalam ekspor nonmigas misalnya, CPO (minyak kelapa sawit), kakao, kopi, karet dan batu bara. Selain itu, ada juga sektor lainnya, yakni ikan dan hasil laut, kayu dan furnitur, tekstil dan produk tekstil, kertas dan pulp dan nikel.

Sebagai partner pemerintah dalam mengelola sumber daya alam Contoh: di bidang perindustrian Freeport Indonesia Incorporated bekerja sama dengan pemerintah mengolah pertambangan emas.

Membantu pemerintah menciptakan lapangan kerja. Adanya kesempatan kerja bagi masyarakat yang memenuhi syarat penerimaan karyawan.

Peranan BUMD

Meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah dari penerimaan pajak daerah setempat akan meningkatkan pendapatan asli daerah.

Membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional misalnya di daerah setempat ada produk unggulan, seperti daerah Solo-Yogyakarta memiliki produk unggulan “Batik.” Dengan produk unggulan tersebut, daerah Solo- Yogyakarta akan menampakkan ciri khasnya sehingga daerah lain tertarik atau berminat terhadap produk tersebut.

Memperluas kesempatan kerja daerah, membuka kesempatan kerja penduduk daerah setempat.

Mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya. Pendapatan yang diperoleh dari sektor pajak digunakan untuk pembangunan daerah setempat misalnya perbaikan jalan raya.

Apabila BUMN, BUMD, dan BUMS dapat dikelola dengan baik, dalam arti manajer mampu melaksanakan fungsi manajemen dengan tepat guna dan berhasil guna maka taraf hidup masyarakat akan meningkat. Dengan demikian, badan usaha mampu memberikan peranan positif bagi perekonomian Indonesia.


Definisi CSR (Corporate Social Responsibility)

CSR adalah singkatan dari Corporate Social Responsibility. Dari kepanjangannya, dapat diartikan bahwa CSR merupakan berbagai kegiatan yang diinisiasi dan dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial.

 

Setiap perusahaan, baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil, wajib melakukan CSR karena jika tidak, perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi mengingat pelaksanaan CSR sudah memiliki aturan tersendiri.

 

Wujud pertanggungjawaban sosial yang dapat diberikan oleh perusahaan tidak hanya terbatas pada pemberian bantuan kepada masyarakat tetapi juga mencakup berbagai bentuk pelestarian lingkungan dan penggunaan energi terbarukan.



Tujuan CSR

Tujuan CSR (Corporate Social Responsibility)

Pertanggungjawaban sosial perusahaan terhadap masyarakat tentunya dilakukan dengan tujuan tertentu. 

  • Melaksanakan kewajiban dan mengikuti peraturan yang berlaku.
  • Memperoleh izin sosial untuk mengoperasikan perusahaan di lingkungan masyarakat tertentu.
  • Menjaga citra dan nama baik perusahaan.
  • Membina hubungan baik dengan masyarakat sekitar, stakeholders, dan regulator.
  • Memperluas akses terhadap perolehan sumber daya.
  • Membuka kesempatan yang lebih luas bagi perusahaan untuk menambah segmentasi pasar.
  • Meningkatkan semangat, rasa penghargaan, apresiasi, dan produktivitas karyawan.
Jenis CSR
Jenis CSR (Corporate Social Responsibility)
Pada umumnya, kegiatan CSR dibedakan menjadi lima jenis. 

Volunteering
Kegiatan CSR jenis ini biasanya dilaksanakan dengan mengirimkan tenaga relawan ke daerah terpencil untuk melakukan tugas kemanusiaan atau mengirimkan volunteer ke wilayah yang terkena bencana alam.

Filantropi
Beberapa bentuk pelaksanaan CSR jenis filantropi adalah pemberian bantuan dana kepada pelaku UMKM, penyaluran sembako bagi masyarakat yang membutuhkan, atau pendistribusian alat-alat kesehatan bagi korban bencana.

Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan
Pemerintah memang sedang menggalakkan program yang berkaitan dengan penggunaan sumber energi terbarukan. Oleh sebab itu, perusahaan juga diimbau untuk melakukan kegiatan CSR yang berkaitan dengan hal tersebut.

Rehabilitasi Alam
Sejak bertahun-tahun lalu, tidak bisa dimungkiri bahwa alam telah mengalami banyak kerusakan. Adapun bentuk kegiatan CSR yang berkaitan dengan rehabilitasi alam adalah penanaman pohon dan reboisasi.

Pemberdayaan Ekonomi Karyawan
Jenis CSR yang terakhir adalah pemberdayaan ekonomi karyawan. Perusahaan yang melaksanakan CSR jenis ini biasanya memberikan dana pendidikan untuk anak pegawai atau membentuk koperasi karyawan.

Contoh CSR
Contoh CSR (Corporate Social Responsibility) yang Dilakukan Perusahaan di Indonesia
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, CSR adalah kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap perusahaan, baik perusahaan besar maupun perusahaan kecil, dalam rangka memberikan pertanggungjawaban sosial bagi masyarakat.

Berikut contoh CSR yang dilakukan oleh berbagai perusahaan di Indonesia.

Pelaksanaan Program Beasiswa “BRI Peduli” oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah bank pelat merah yang sering mengeksekusi kegiatan CSR. Salah satu bentuk pertanggungjawaban sosial yang diberikan oleh bank tersebut kebetulan menyasar bidang pendidikan.

BRI diketahui telah menyalurkan dana pendidikan bernilai fantastis kepada 1.800 anak pelaku UMKM yang menjadi bagian dari Desa BRIlian. Tak hanya itu, 36 jurnalis dari media terpilih juga mendapatkan beasiswa pascasarjana. 

Pelaksanaan Lomba Tari Kreasi Nasional 2022 oleh Bank Mandiri
Sebagai bentuk dukungan terhadap pelestarian budaya daerah, Bank Mandiri menyelenggarakan Lomba Tari Kreasi Nasional 2022 melalui Museum Mandiri. Lomba tersebut dibuka untuk peserta berusia anak dan remaja.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dilaporkan bahwa lomba nasional itu mampu menghimpun 147 peserta dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Karawang, dan Cirebon.

Pelaksanaan Program Program Peduli Kesehatan oleh Best Agro International
Salah satu program CSR andalan Best Agro International memang bergerak di bidang kesehatan. 

Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan secara gratis, melakukan kegiatan khitanan massal, sampai membuka poli umum dan kandungan.

Pelaksanaan Program “Nakamate Plant A Tree Day in Jakarta” oleh Tokopedia
Dalam rangka melaksanakan kewajiban sekaligus melindungi lingkungan, Tokopedia menggandeng LindungiHutan dalam menjalankan program “Nakamats Plant A Tree Day in Jakarta”.

Salah satu perusahaan e-commerce terbesar di Indonesia itu melakukan penanaman pohon secara massal di sepuluh lokasi berbeda–termasuk wilayah pesisir–yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Pelaksanaan Program “Pinky Movement” oleh Pertamina
Contoh kegiatan CSR terakhir yang akan Telkomsel bahas dalam artikel berikut ini bergerak di bidang ekonomi. Perusahaan yang terlibat adalah Pertamina dan nama program yang digarap adalah “Pinky Movement”.

Melalui program tersebut, Pertamina memberikan bantuan dana kepada UMKM untuk mengembangkan bisnisnya. Selain itu, perusahaan pelat merah itu juga menyalurkan bantuan berupa kredit pinjaman untuk outlet Bright Gas.

Kerjakan tugas berikut secara berkelompok, satu kelompok minimal 5 orang, silahkan buat kelompok secara mandiri, dikumpulkan dalam selembar kertas A4. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar