Penglihat

13 Agustus 2024

KOPERASI

Sejarah Koperasi Di Dunia

Perkembangan koperasi di luar negeri mengalami perjalanan yang tidak singkat sampai akhirnya seperti koperasi sekarang ini. Koperasi lahir karena inspirasi tokoh-tokoh seperti Robert Owen, Francois Charles Fourier, Louis Blanc dan Ferdinand Lassale. Tokoh-tokoh tersebut memprotes kemiskinan yang terjadi akibat revolusi industri dan sistem kapitalis.

Koperasi Rochdale merupakan koperasi komsumsi pertama di dunia. Didirikan di Rochdale Inggris oleh Robert Owen yang selanjutnya dikenal sebagai Bapak Koperasi. Koperasi ini bermula dari 28 orang pekerja pabrik tekstil

merasa perlu mendirikan perkumpulan dan membuka toko untuk memenuhi kebutuhan sehari hari anggotanya. Gerakan koperasi ini berhasil baik, karena menggunakan prinsip-prinsip yang memudahkan anggotanya, tetapi tetap tertib dalam menggunakan kemudahan itu. Prisip-prinsip itu dikenal dengan prinsip Rochdale, yaitu

Keanggotaan bersifat terbuka untuk umum, netral terhadap agama, politik dan ras.

1.   Pembelian barang secara tunai.

2.   Mutu barang yang dijual harus baik dan timbangan yang benar

3.   Bunga atas modal dibatasi

4.   Sisa Hasil Usaha dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota

5.   Barang dijual dengan harga pasar

6.   Sebagian keuntungan untuk memperbesar modal

Di Perancis lahir gerakan koperasi produksi, dengan tokoh-tokohnya Saint Simon, Charles Fourier, Louis Blanc serta Charles Gide. Louis Blanc dikenal sebagi Bapak Koperasi Produksi, bercita-cita agar produksi dipimpin oleh pemerintah dan upah buruh diberikan sesuai prestasi kerjanya.

Di Jerman muncul gerakan koperasi simpan pinjam atau kredit. Friederich W. Raiffeisen, walikota di Flammersfield menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Faiffeisen mendirikan perkumpulan Flammersfield dengan tujuan membantu para petani yang tidak mampu. Koperasi yang didirikannya mempunyai ciri :

1.     Anggota wajib menyimpan uang.

2.     Daerah kerja dibatasi pada satu desa.

3.     Pengurus berasal dari anggota dan tidak menerima upah

4.     Tanggung jawab anggota tidak terbatas

5.     Koperasi bertujuan untuk perbaikan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.


Sejarah Koperasi Di Indonesia

Koperasi di Indonesia lahir dari sistem kapitalisme yang menyengsarakan kehidupan rakyat. Adanya penderitaan dan kemiskinan tersebut, mendorong seseorang yang bernama Raden Aria Wiria Atmaja yang berasal dari Purwokerto untuk mendirikan sebuah bank untuk membantu kehidupan rakyat dan membantu pegawai negeri yang terjerat hutang rentenir dengan bunga tinggi pada tahun 1896. Pada saat itu, Raden Aria Wirya Atmaja mendirikan sebuah bank untuk pegawai negeri yang diberi nama Bank Pertolongan Tabungan. Sistem yang dipakai adalah dengan mengadopsi sistem koperasi kredit dari Jerman. Setelah beberapa lama, bank tersebut diubah menjadi koperasi.

Pada Tahun 1908, Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi. Akan tetapi, usaha tersebut tidak berhasil karena tidak mendapatkan dukungan dari rakyat. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap koperasi. Pada tahun 1913, Serikat Dagang Islam (SDI) yang kemudian berganti nama menjadi Serikat Islam (SI), menjadi pelopor berdirinya koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini pun tidak bertahan lama disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya karena masih rendahnya pendidikan, kurangnya penyuluhan koperasi, dan sedikitnya pimpinan koperasi pada saat itu.

Setelah itu, perkembangan koperasi di Indonesia menunjukan tanda-tanda yang menggembirakan. Pada Tahun 1939, koperasi di Indonesia tumbuh pesat mencapai 1712 unit koperasi. Dari sekian banyak jumlah koperasi, sebanyak 172 terdatar di pemerintah dengan jumlah anggota mencapai 14.134 orang. Pada Tanggal 12 Juli 1947, untuk pertama kalinya gerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi pertama di Kota Tasikmalaya, tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai hari lahirnya koperasi. Koperasi kembali terombang-ambing setelah Indonesia menerapkan sistem demokrasi liberal pada periode 1945-1967.


Pengertian Koperasi

Berdasarkan Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.


Asas Koperasi

UU No. 25 tahun 1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan sebagai asas koperasi. Karena itu, dalam pengembangan koperasi, rasa setiakawan tersebut harus didukung oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri.


Landasan Koperasi

1.   Landasan idiil

Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.

2.   Landasan Struktural

UUD 1945 sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33 ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.

3.   Landasan Operasional

Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia adalah :

a.     UU No 25 tahun 1992.

b.    Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

4.   Landasan Mental

Landasan mental koperasi Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk memajukan koperasi.


Tujuan Koperasi

Dalam UU Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


Fungsi dan Peran Koperasi

Dalam Bab III, Pasal 4, UU nornor 25 tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain:

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya

2.   Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia

3.   Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya

4.   Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


Prinsip Koperasi

1.   Keanggota bersifat sukarela dan terbuka

2.   Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis

3.   Mandiri

4.   Pembagian SHU secara adil sebanding dengan besarnya jasa masing-masing anggota.

5.   Pemberian balas jasa terbatas atas modal

6.   Koperasi menyelelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus dan pengawas.

7.   Kerjasama antar koperasi


Perangkat Organisasi Koperasi

Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi harus dilengkapi dengan perangkat organisasi yaitu :

1.   Rapat Anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi yang menentukan kebijakan koperasi. Dalam rapat anggota ditetapkan :

a.   anggaran Dasar

b.   kebijakan umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha koperasi

c.   pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas

d.   rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan

e.   pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

f.    pembagian sisa hasil usahaaa

g.   penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi Rapat anggota dilaksanakan minimal sekali dalam setahun.

2.   Pengurus

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama 5 tahun.

a.   Tugas Pengurus :

1)   Mengelola Koperasi dan usahanya;

2)   Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;

3)   Menyelenggarakan Rapat Anggota;

4)   Mengajukan laboran keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

5)   Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;

6)   Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

b.   Wewenang Pengurus

1)   mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan

2)   memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;

3)   melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

3.    Pengawas

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan dapat dipilih sebagai pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

a. Tugas Pengawas :

1)   melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaa Koperasi;

2)   membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.

b. Wewenang Pengawas :

1)   Meneliti catatan yang ada pada koperasi

2)   Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


Penggolongan Koperasi

Penggolongan koperasi berdasarkan :

1.   Keanggotaannya.

Dilihat dari keanggotaannya, koperasi di Indonesia dibedakan menjadi :

a.   Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang perseorang dengan jumlah minimal 20 orang. Lingkup kerjanya satu kantor/usaha, satu kelurahan/desa, satu kecamatan.. contoh koperasi pegawai, KUD

b.   Koperasi Sekunder

Koperasi sekunder adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi yang berbadan hukum. Koperasi sekunder terbagi lagi sebagai berikut :

1)   Koperasi Pusat

Koperasi pusat adalah koperasi yang anggotanya minimal lima koperasi primer. Wilayah kerjanya satu Kota/Kabupaten.

2)   Koperasi Gabungan

Koperasi Gabungan adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat. Wilayah kerjanya satu provinsi

3)   Koperasi Induk

Koperasi Induk adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi gabungan. Wilayah kerjanya sekala nasional

2.   Jenis Usahanya

Dilihat dari kegiatan usaha yang dilakukan koperasi, dikelompokkan menjadi :

a.   Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usaha membantu proses produksi yang dilakukan anggotanya. Kegiatan yang dilakukan diantaranya menyediakan bahan baku, menyediakan alat produksi, memasarkan hasil produksi.

Contoh koperasi pengrajin anyaman .

b.   Koperasi Komsumsi

Koperasi komsumsi ini kegiatannya menyediakan/menjual kebutuhan sehari- hari anggotanya

c.   Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi ini kegiatan usahanya menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya.

d.   Koperasi Serba Usaha

Koperasi serba usaha adalah koperasi yang melakukan kegiatan lebih dari satu jenis, misal selain sebagai koperasi simpan pinjam juga menjual kebutuhan sehari-hari anggotanya.


Modal Koperasi

Modal koperasi menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 41 :

1.   Modal Sendiri, dapat berasal dari:

a. Simpanan pokok,

Simpanan pokok ini adalah simpanan wajib dibayar ketika seseorang jadi anggota. Simpanan ini tidak dapat diambil selama jadi anggota. Jumlahnya sama untuk setiap anggota

b. Simpanan Wajib

Simpanan ini wajib dibayar anggota secara berkala, misalnya bulanan dengan jumlah yang sama setiap bulannya

c.  Dana cadangan

Dana cadangan ini diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dengan tujuan untuk menambah modal atau menutup kerugian.

d. Hibah

Dana hibah adalah sejumlah uang atau barang yang diterima dari pihak lain dan tidak mengikat.

2.   Modal Pinjaman

Modal pinjaman bisa berasal dari :

a. Anggota

b. Koperasi lain

c.  Bank/lembaga lain

d. Penerbitan obligasi atau surat utang lainnya


Lambang Koperasi Indonesia
a.    Lambang Koperasi Lama


Keterangan Lambang

Bintang dan  Perisai

Menggambarkan Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi  Indonesia.

Gigi Roda

Melambangkan usaha yang terus menerus oleh koperasi.

Rantai

Melambangkan kesatuan dan persatuan yang kokoh.

Pohon Beringin

Melambangkan sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia

Timbangan

Melambangkan keadilan sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi

Padi dan Kapas

Melambangkan kemakmuran rakyat yang akan dicapai

Koperasi Indonesia

Melambangkan kepribadian koperasi Indonesia

 

b.    Lambang Koperasi Baru



Keterangan Lambang

Bunga

 

Bunga merupakan simbol perkembangan serta kemajuan perkoperasian Indonesia. Mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

Empat Sudut Pandang

Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang mempunyai makna sebagai arah mata angin, koperasi harus mampu untuk menyalurkan aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta siap menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

Tulisan "Koperasi Indonesia"

 

Sama seperti yang terdapat di lambang/logo koperasi pohon beringin, Tulisan pada logo koperasi ini menunjukkan identitas, dan juga melambangkan kepribadian Koperasi rakyat Indonesia yang merupakan sistem ekonomi yang menggerakkan perekonomian Indonesia. 

Warna Pastel

Warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya. Warna Pastel juga dapat memberikan kesan yang kalem sekaligus berwibawa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar