Sejarah Koperasi Di Dunia
Perkembangan koperasi di luar negeri mengalami
perjalanan yang tidak singkat sampai akhirnya seperti
koperasi sekarang ini. Koperasi lahir karena inspirasi
tokoh-tokoh seperti Robert Owen, Francois Charles Fourier, Louis Blanc dan Ferdinand Lassale.
Tokoh-tokoh tersebut memprotes kemiskinan yang terjadi akibat
revolusi industri dan sistem kapitalis.
Koperasi Rochdale merupakan koperasi
komsumsi pertama di dunia.
Didirikan di Rochdale Inggris oleh Robert Owen yang selanjutnya dikenal
sebagai Bapak Koperasi.
Koperasi ini bermula
dari 28 orang pekerja pabrik
tekstil
merasa
perlu mendirikan perkumpulan dan membuka toko untuk memenuhi
kebutuhan sehari hari anggotanya. Gerakan
koperasi ini berhasil
baik, karena menggunakan prinsip-prinsip yang
memudahkan anggotanya, tetapi tetap tertib dalam menggunakan kemudahan itu. Prisip-prinsip
itu dikenal dengan prinsip Rochdale, yaitu
Keanggotaan bersifat
terbuka untuk umum, netral terhadap
agama, politik dan ras.
1. Pembelian barang secara tunai.
2. Mutu barang
yang dijual harus
baik dan timbangan yang benar
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Sisa Hasil Usaha dibagi berdasarkan jasa masing-masing anggota
5. Barang dijual dengan harga pasar
6. Sebagian keuntungan untuk memperbesar modal
Di Perancis lahir gerakan koperasi
produksi, dengan tokoh-tokohnya Saint Simon, Charles
Fourier, Louis Blanc serta Charles
Gide. Louis Blanc dikenal sebagi
Bapak Koperasi Produksi, bercita-cita agar produksi dipimpin oleh
pemerintah dan upah buruh diberikan sesuai prestasi kerjanya.
Di Jerman muncul gerakan koperasi simpan
pinjam atau kredit. Friederich W. Raiffeisen,
walikota di Flammersfield menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam perkumpulan simpan pinjam. Faiffeisen mendirikan perkumpulan Flammersfield dengan tujuan membantu para
petani yang tidak mampu. Koperasi yang didirikannya mempunyai
ciri :
1. Anggota wajib menyimpan uang.
2. Daerah kerja dibatasi pada satu desa.
3. Pengurus berasal
dari anggota dan tidak menerima
upah
4. Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
5. Koperasi bertujuan untuk perbaikan ekonomi
dan kesejahteraan masyarakat.
Sejarah Koperasi Di Indonesia
Koperasi di Indonesia lahir dari sistem kapitalisme yang menyengsarakan kehidupan rakyat. Adanya penderitaan dan kemiskinan tersebut, mendorong seseorang yang bernama Raden Aria Wiria Atmaja yang berasal dari Purwokerto untuk mendirikan sebuah bank untuk membantu kehidupan rakyat dan membantu pegawai negeri yang terjerat hutang rentenir dengan bunga tinggi pada tahun 1896. Pada saat itu, Raden Aria Wirya Atmaja mendirikan sebuah bank untuk pegawai negeri yang diberi nama Bank Pertolongan Tabungan. Sistem yang dipakai adalah dengan mengadopsi sistem koperasi kredit dari Jerman. Setelah beberapa lama, bank tersebut diubah menjadi koperasi.
Pada Tahun 1908, Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi. Akan tetapi, usaha tersebut tidak berhasil karena tidak mendapatkan dukungan dari rakyat. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap koperasi. Pada tahun 1913, Serikat Dagang Islam (SDI) yang kemudian berganti nama menjadi Serikat Islam (SI), menjadi pelopor berdirinya koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini pun tidak bertahan lama disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya karena masih rendahnya pendidikan, kurangnya penyuluhan koperasi, dan sedikitnya pimpinan koperasi pada saat itu.
Setelah itu, perkembangan koperasi di Indonesia menunjukan tanda-tanda yang menggembirakan. Pada Tahun 1939, koperasi di Indonesia tumbuh pesat mencapai 1712 unit koperasi. Dari sekian banyak jumlah koperasi, sebanyak 172 terdatar di pemerintah dengan jumlah anggota mencapai 14.134 orang. Pada Tanggal 12 Juli 1947, untuk pertama kalinya gerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi pertama di Kota Tasikmalaya, tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai hari lahirnya koperasi. Koperasi kembali terombang-ambing setelah Indonesia menerapkan sistem demokrasi liberal pada periode 1945-1967.
Pengertian Koperasi
Berdasarkan Undang-undang Koperasi No 25 Tahun 1992 koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan
atas asas kekeluargaan.
Asas Koperasi
UU No. 25 tahun 1992 pasal 2 menetapkan kekeluargaan
sebagai asas koperasi. Karena itu,
dalam pengembangan koperasi, rasa setiakawan tersebut harus didukung oleh unsur penting lainnya, yaitu adanya
kesadaran akan harga diri dan kepercayaan pada diri sendiri.
Landasan Koperasi
1. Landasan idiil
Landasan idiil koperasi Indonesia
adalah Pancasila didasarkan atas pertimbangan bahwa Pancasila sebagai
pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia.
2. Landasan Struktural
UUD 1945
sebagai landasan struktural koperasi Indonesia yang berdasarkan Pancasila, dan landasan geraknya pasal 33
ayat (1) yang berbunyi “ perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan”.
3. Landasan Operasional
Landasan
operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota, pengurus, badan
pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam
melakukan tugas masing-masing di koperasi. Landasan operasional koperasi Indonesia
adalah :
a.
UU No 25 tahun 1992.
b.
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART)
4. Landasan Mental
Landasan mental koperasi
Indonesia adalah kesetiakawanan dan kesadaran
pribadi. Setiap anggota harus punya rasa setia kawan dengan anggota
lainnya, juga memiliki kesadaran pribadi untuk
memajukan koperasi.
Tujuan
Koperasi
Dalam
UU Koperasi No 25 tahun 1992 pasal 3 disebutkan Koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi
dan Peran Koperasi
Dalam Bab III, Pasal 4, UU nornor 25
tahun 1992 disebutkan fungsi dan peran koperasi, antara lain:
1. Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan masyarakat dan manusia
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai sokogurunya
4. Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan
usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip Koperasi
1. Keanggota bersifat
sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilaksanakan secara demokratis
3. Mandiri
4. Pembagian SHU secara adil sebanding dengan
besarnya jasa masing-masing anggota.
5. Pemberian balas jasa terbatas
atas modal
6. Koperasi menyelelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus
dan pengawas.
7. Kerjasama antar koperasi
Perangkat Organisasi Koperasi
Berdasarkan UU No 25 tahun 1992 pasal 21, sebuah koperasi
harus dilengkapi dengan
perangkat organisasi yaitu :
1. Rapat Anggota
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi
yang menentukan kebijakan koperasi. Dalam rapat anggota ditetapkan :
a.
anggaran Dasar
b.
kebijakan umum di bidang organisasi, majemen, dan usaha
koperasi
c.
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d.
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja koperasi,
serta pengesahan laporan keuangan
e.
pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dalam pelaksanaan tugasnya
f.
pembagian sisa hasil usahaaa
g.
penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi Rapat anggota dilaksanakan minimal
sekali dalam setahun.
2. Pengurus
Pengurus dipilih
dari dan oleh anggota
dalam rapat anggota.
Masa jabatan pengurus
paling lama 5 tahun.
a.
Tugas Pengurus :
1) Mengelola Koperasi
dan usahanya;
2) Mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan
rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
3) Menyelenggarakan Rapat
Anggota;
4) Mengajukan laboran
keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
5) Menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib;
6) Memelihara daftar
buku anggota dan pengurus.
b.
Wewenang Pengurus
1) mewakili koperasi
di dalam dan luar pengadilan
2) memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran
Dasar;
3) melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai
dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
3. Pengawas
Pengawas dipilih
dari dan oleh anggota koperasi
dalam rapat anggota
dan bertanggung jawab kepada rapat anggota. Persyaratan dapat dipilih sebagai
pengawas ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
a.
Tugas Pengawas :
1) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaa Koperasi;
2) membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
b.
Wewenang Pengawas
:
1) Meneliti catatan
yang ada pada koperasi
2) Mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan
Penggolongan Koperasi
Penggolongan koperasi berdasarkan :
1. Keanggotaannya.
Dilihat dari keanggotaannya, koperasi
di Indonesia dibedakan menjadi :
a.
Koperasi Primer
Koperasi primer
adalah koperasi yang beranggotakan orang perseorang dengan jumlah minimal 20 orang. Lingkup
kerjanya satu kantor/usaha, satu kelurahan/desa, satu kecamatan.. contoh
koperasi pegawai, KUD
b.
Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi yang berbadan hukum. Koperasi sekunder
terbagi lagi sebagai berikut :
1) Koperasi Pusat
Koperasi pusat adalah koperasi
yang anggotanya minimal
lima koperasi primer.
Wilayah kerjanya satu Kota/Kabupaten.
2) Koperasi Gabungan
Koperasi Gabungan
adalah koperasi yang anggotanya minimal tiga koperasi pusat. Wilayah kerjanya
satu provinsi
3) Koperasi Induk
Koperasi Induk adalah koperasi
yang anggotanya minimal
tiga koperasi gabungan.
Wilayah kerjanya sekala
nasional
2. Jenis Usahanya
Dilihat dari kegiatan usaha yang dilakukan
koperasi, dikelompokkan menjadi
:
a.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang melakukan kegiatan usaha membantu proses produksi yang dilakukan anggotanya. Kegiatan yang dilakukan
diantaranya menyediakan bahan baku, menyediakan alat produksi,
memasarkan hasil produksi.
Contoh koperasi
pengrajin anyaman .
b.
Koperasi Komsumsi
Koperasi komsumsi
ini kegiatannya menyediakan/menjual kebutuhan sehari- hari anggotanya
c.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi ini
kegiatan usahanya menyediakan layanan simpanan dan pinjaman bagi anggotanya.
d.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba
usaha adalah koperasi yang melakukan kegiatan lebih dari satu jenis, misal selain sebagai koperasi
simpan pinjam juga menjual kebutuhan
sehari-hari anggotanya.
Modal Koperasi
Modal koperasi
menurut UU No 25 tahun 1992 pasal 41 :
1. Modal Sendiri,
dapat berasal dari:
a.
Simpanan pokok,
Simpanan pokok ini adalah simpanan wajib dibayar ketika seseorang jadi anggota.
Simpanan ini tidak dapat diambil selama jadi anggota. Jumlahnya sama untuk setiap anggota
b.
Simpanan Wajib
Simpanan ini
wajib dibayar anggota secara berkala,
misalnya bulanan dengan jumlah yang sama setiap bulannya
c.
Dana cadangan
Dana cadangan
ini diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dengan tujuan untuk menambah
modal atau menutup kerugian.
d.
Hibah
Dana hibah
adalah sejumlah uang atau barang yang
diterima dari pihak lain dan tidak
mengikat.
2. Modal Pinjaman
Modal
pinjaman bisa berasal
dari :
a.
Anggota
b.
Koperasi lain
c.
Bank/lembaga
lain
d.
Penerbitan obligasi atau surat
utang lainnya
Lambang Koperasi
Indonesia
a. Lambang Koperasi Lama
Keterangan Lambang
Bintang dan Perisai |
Menggambarkan
Pancasila sebagai landasan idiil Koperasi Indonesia. |
Gigi Roda |
Melambangkan usaha yang
terus menerus oleh
koperasi. |
Rantai |
Melambangkan kesatuan dan persatuan yang kokoh. |
Pohon Beringin |
Melambangkan
sifat kemasyarakatan yang berkepribadian Indonesia |
Timbangan |
Melambangkan keadilan
sosial yang merupakan salah satu dasar koperasi |
Padi dan Kapas |
Melambangkan kemakmuran rakyat
yang akan dicapai |
Koperasi Indonesia |
Melambangkan kepribadian koperasi Indonesia |
b.
Lambang
Koperasi Baru
Keterangan Lambang
Bunga |
Bunga
merupakan simbol perkembangan serta kemajuan perkoperasian Indonesia.
Mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang,
berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta
berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi. |
Empat Sudut Pandang |
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang mempunyai
makna sebagai arah mata angin, koperasi harus mampu untuk menyalurkan
aspirasi, berlandaskan sifat kerakyatan, dan memnjunjung tinggi nilai-nilai
kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi serta siap menuju pada
keunggulan dalam persaingan global. |
Tulisan "Koperasi Indonesia" |
Sama
seperti yang terdapat di lambang/logo koperasi pohon beringin, Tulisan pada
logo koperasi ini menunjukkan identitas, dan juga melambangkan kepribadian
Koperasi rakyat Indonesia yang merupakan sistem ekonomi yang menggerakkan
perekonomian Indonesia. |
Warna Pastel |
Warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan
rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya.
Warna Pastel juga dapat memberikan kesan yang kalem sekaligus berwibawa. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar