1. Pengertian ketenagakerjaan, kesempatan kerja, tenaga kerja dan angkatan kerja
Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.
Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan
tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.
b.
Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat.
Sedangkan Angkatan Kerja adalah
penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan
namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Dan bekerja adalah
suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau
membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, dengan lama bekerja paling
sedikit 1 jam secara terus-menerus dalam seminggu yang lalu (termasuk pekerja
keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu kegiatan ekonomi)
Kesempatan kerja mempunyai
dua pengertian, yaitu:
1. Dalam arti sempit, kesempatan
kerja adalah banyak sedikitnya tenaga kerja yang mempunyai kesempatan untuk
bekerja,
2. Dalam arti luas, kesempatan
kerja adalah banyak sedikitnya faktor-faktor produksi yang mungkin dapat
ikut dalam proses produksi.
Kesempatan kerja (employment) dibagi lagi menjadi dua
kelompok, yaitu:
1.
Mereka yang bekerja penuh (full
employment), yaitu mereka yang sudah bekerja dan memenuhi
syarat antara lain: bekerja 40 jam kerja perminggu, memiliki upah minimum
regional, dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keahlian)
2.
Mereka yang
masih setengah menganggur, yaitu mereka yang bekerja di bawah jam kerja
normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih
bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut setengah pengangguran terpaksa). Termasuk dalam kategori setengah
menganggur misalnya seorang tenaga kerja lepas yang tidak ada kepastian jam
kerjanya.
Faktor
yang mempengaruhi kesempatan kerja:
1.
Usia tenaga kerja
2.
Tingkat pendidikan,
pengetahuan, keterampilann dan keahlian
3.
Lapangan kerja yang tersedia/permintaan
dan kebutuhan tenaga kerja
4.
Jumlah angkatan kerja
yang tersedia
5.
Besarnya permintaan total
masyarakat (permintaan efektif)
6.
Besarnya investasi yang
dilakukan perseorangan dan badan usaha swasta
7.
Kemampuan pemerintah
dalam melaksanakan pembangunan
8.
Ekspor dan impor yang
dilakukan
9.
Kebijakan pajak yang
dijalankan oleh pemerintah
10.
Kerjasama dengan negara
lain, yang mampu menciptakan kesempatan kerja di luar negeri
2.
Jenis-jenis
Tenaga Kerja
Telah dijelaskan di muka
bahwa Tenaga Kerja (Labour) merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan
guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri
maupun untuk masyarakat. Secara umum tenaga kerja dapat dibedakan menjadi dua
kelompok, yaitu tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani.
a. Tenaga Kerja Jasmani
Tenaga kerja jasmani adalah
tenaga kerja yang dalam kegiatannya lebih banyak mengandalkan fisik atau
jasmani dalam melaksanakan proses produksi. Contohnya Guru, Sopir, Dokter,
tenaga administrasi dan sebagainya
b. Tenaga Kerja Rohani
Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatan kerjanya lebih banyak menggunakan pikiran yang bersifat produktif dalam proses produksi. Contohnya manager, direktur, dan jenisnya.
Tenaga kerja jasmani dapat
diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Berdasarkan
kemampuannya tenaga kerja dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:
1) Tenaga kerja terdidik (skilled
labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan khusus. Misal:
dokter, hakim, pengacara, guru, akuntan, Notaris, Insinyur, Dosen, Ekonom,
Polisi dan sebagainya.
2) Tenaga kerja terlatih (trained labour) adalah tenaga
kerja yang memerlukan latihan dan pengalaman praktis. Misal: pilot, pemain
sepakbola, sopir, pelayan toko, montir, penjahit dan sebagainya.
3) Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih (unskilled
labour and untrained labour) adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan
pendidikan dan latihan sebelumnya. Misal: pesuruh, kuli bangunan, buruh
gendong, pembantu rumah tangga, tukang becak, tukang sampah dan sebagainya.
b.
Berdasarkan fungsi pokok dalam perusahaan, tenaga kerja dibedakan sebagai
berikut.
1) Tenaga kerja bagian produksi
2) Tenaga kerja bagian pemasaran
3) Tenaga kerja bagian umum dan administrasi
c. Berdasarkan
hubungannya dengan proses produksi, tenaga kerja dibedakan sebagai berikut:
1) Tenaga kerja langsung
2) Tenaga kerja tidak langsung
d. Berdasarkan kegiatan
departeman-departemen dalam perusahaan, tenaga kerja dibedakan sebagai
berikut:
1) Tenaga kerja
departemen produksi
2) Tenaga kerja
departemen non produksi
3. Upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja
a.
Latihan kerja untuk
pengembangan keahlihan dan keterampilan kerja (profesionalisme) tenaga kerja
b.
Pemagangan melalui latihan
kerja di tempat kerja
c.
Perbaikan gizi dan kesehatan
d.
Meningkatkan tingkat pendidikan
masyarakat melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, dan lain-lain
e. menanamkan
jiwa kewirausahaan
LATIHAN SOAL
1. Jelaskan pengertian Ketenagakerjaan dan pengangguran!
2. Jelaskan perbedaan antara kesempatan kerja, bekerja dan angkatan kerja
3. Bagaimana hubungan antara kesempatan kerja, angkatan kerja, bekerja dan pengangguran!
4. Jika diketahui jumlah angkatan kerja 400 juta jiwa, penduduk usia kerja 500 juta jiwa dan jumlah penduduk suatu negara 750 juta jiwa, hitunglah besarnya tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK)!
5. Identifikasikan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar