Penglihat

08 September 2020

KETENAGAKERJAAN

 1.       Pengertian ketenagakerjaan, kesempatan kerja, tenaga kerja dan angkatan kerja

Menurut UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.        Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama dan sesudah masa kerja.

b.        Tenaga Kerja  adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Sedangkan Angkatan Kerja adalah penduduk usia kerja (15 tahun dan lebih) yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun sementara tidak bekerja dan pengangguran. Dan bekerja adalah suatu kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan atau keuntungan, dengan lama bekerja paling sedikit 1 jam secara terus-menerus dalam seminggu yang lalu (termasuk pekerja keluarga tanpa upah yang membantu dalam suatu kegiatan ekonomi)

Kesempatan kerja mempunyai dua pengertian, yaitu:

1.  Dalam arti sempit, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya tenaga kerja yang mempunyai kesempatan untuk bekerja,

2.  Dalam arti luas, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya faktor-faktor produksi yang mungkin dapat ikut dalam proses produksi.

Kesempatan kerja (employment) dibagi lagi menjadi dua kelompok, yaitu:

1.     Mereka yang bekerja penuh (full employment), yaitu mereka yang sudah bekerja dan memenuhi syarat antara lain: bekerja 40 jam kerja perminggu, memiliki upah minimum regional, dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keahlian)

2.    Mereka yang masih setengah menganggur, yaitu mereka yang bekerja di bawah jam kerja normal (kurang dari 35 jam seminggu), dan masih mencari pekerjaan atau masih bersedia menerima pekerjaan (dahulu disebut setengah pengangguran terpaksa). Termasuk dalam kategori setengah menganggur misalnya seorang tenaga kerja lepas yang tidak ada kepastian jam kerjanya.

Faktor yang mempengaruhi kesempatan kerja:

1.         Usia tenaga kerja

2.         Tingkat pendidikan, pengetahuan, keterampilann dan keahlian

3.         Lapangan kerja yang tersedia/permintaan dan kebutuhan tenaga kerja

4.         Jumlah angkatan kerja yang tersedia

5.         Besarnya permintaan total masyarakat (permintaan efektif)

6.         Besarnya investasi yang dilakukan perseorangan dan badan usaha swasta

7.         Kemampuan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan

8.         Ekspor dan impor yang dilakukan

9.         Kebijakan pajak yang dijalankan oleh pemerintah

10.      Kerjasama dengan negara lain, yang mampu menciptakan kesempatan kerja di luar negeri

 


Perbandingan antara jumlah angkatan kerja dengan jumlah penduduk usia kerja dinyatakan dalam Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK), yang dapat dihitung dengan rumus :

 

2.       Jenis-jenis Tenaga Kerja

Telah dijelaskan di muka bahwa Tenaga Kerja (Labour) merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Secara umum tenaga kerja dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu tenaga kerja rohani dan tenaga kerja jasmani.

a.     Tenaga Kerja Jasmani

Tenaga kerja jasmani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatannya lebih banyak mengandalkan fisik atau jasmani dalam melaksanakan proses produksi. Contohnya Guru, Sopir, Dokter, tenaga administrasi dan sebagainya

b.    Tenaga Kerja Rohani

Tenaga kerja rohani adalah tenaga kerja yang dalam kegiatan kerjanya lebih banyak menggunakan pikiran yang bersifat produktif dalam proses produksi. Contohnya manager, direktur, dan jenisnya.

Tenaga kerja jasmani dapat diklasifikasikan sebagai berikut :

a.  Berdasarkan kemampuannya tenaga kerja dapat dibedakan menjadi 3, yaitu:

1)   Tenaga kerja terdidik (skilled labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan pendidikan khusus. Misal: dokter, hakim, pengacara, guru, akuntan, Notaris, Insinyur, Dosen, Ekonom, Polisi dan sebagainya.

2) Tenaga kerja terlatih (trained labour) adalah tenaga kerja yang memerlukan latihan dan pengalaman praktis. Misal: pilot, pemain sepakbola, sopir, pelayan toko, montir, penjahit dan sebagainya.

3) Tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih (unskilled labour and untrained labour) adalah tenaga kerja yang tidak memerlukan pendidikan dan latihan sebelumnya. Misal: pesuruh, kuli bangunan, buruh gendong, pembantu rumah tangga, tukang becak, tukang sampah dan sebagainya.

b. Berdasarkan fungsi pokok dalam perusahaan, tenaga kerja dibedakan sebagai berikut.

1) Tenaga kerja bagian produksi
2) Tenaga kerja bagian pemasaran
3) Tenaga kerja bagian umum dan administrasi

c.   Berdasarkan hubungannya dengan proses produksi, tenaga kerja dibedakan sebagai berikut:
1) Tenaga kerja langsung 
2) Tenaga kerja tidak langsung

d. Berdasarkan kegiatan departeman-departemen dalam perusahaan, tenaga kerja dibedakan sebagai berikut:
1) Tenaga kerja departemen produksi 
2) Tenaga kerja departemen non produksi


3. Upaya meningkatkan kualitas tenaga kerja

a.         Latihan kerja untuk pengembangan keahlihan dan keterampilan kerja (profesionalisme) tenaga kerja

b.         Pemagangan melalui latihan kerja di tempat kerja

c.          Perbaikan gizi dan kesehatan

d.         Meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat melalui pendidikan formal, kursus-kursus kejuruan, dan lain-lain

e.      menanamkan jiwa kewirausahaan


LATIHAN SOAL

1.       Jelaskan pengertian Ketenagakerjaan dan pengangguran!

2.       Jelaskan perbedaan antara kesempatan kerja, bekerja dan angkatan kerja

3.       Bagaimana hubungan antara kesempatan kerja, angkatan kerja, bekerja dan pengangguran!

4.       Jika diketahui jumlah angkatan kerja 400 juta jiwa, penduduk usia kerja 500 juta jiwa dan jumlah penduduk suatu negara 750 juta jiwa, hitunglah besarnya tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK)!

5.       Identifikasikan upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar